15 Januari, KPU Tana Toraja Mulai Merekrut Calon Anggota PPK
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA KPU Tana Toraja bakal membuka seleksi bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari ini.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Tana Toraja Divisi SDM dan Parmas, Elis Bua Mangesa, Kamis (2/1). Dikatakan calon anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 95 orang yang akan bertugas di 19 Kecamatan yang ada.
“Nantinya anggota PPK yang terbentuk akan membantu tugas-tugas KPU ditingkat kecamatan pada Pilkada Tana Toraja,” ujar Elis.
Selain akan menyeleksi anggota PPK, KPU Tana Toraja juga akan merekrut calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Calon PPS akan direkrut untuk bertugas ditingkat Kelurahan Lembang.
Dijelaskan pengumuman akan penerimaan calon anggota PPK baru akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020. Sedangkan penerimaan pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 18 hingga 24 Januari 2020.
Berikut persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS diantaranya;
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun)
- Setia kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Berdomisili diwilayah kerja PPK dan PPS
- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK dan anggota PPS
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Umum.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
Syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diumumkan dalam situs resmi KPU Tana Toraja, http://kab-tanatoraja.kpu.go.id
- Penulis: Gibran
