Pemkab Enrekang Konsultasi ke Polres Terkait Dugaan Pemotongan Honor PPPK Paruh Waktu
- account_circle zonakatacom
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

ZONAKATA.COM – ENREKANG Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Kepala Bagian Hukum, Dirhamzah, melakukan konsultasi dengan Polres Enrekang terkait langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menelusuri dugaan kesalahan atau pemotongan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026, Sabtu (4/7/2026).
Dalam konsultasi tersebut, Dirhamzah yang mendapat kuasa sebagai Pengacara Negara meminta pandangan hukum dari pihak kepolisian terkait adanya dugaan peristiwa hukum yang berkaitan dengan pembayaran upah PPPK Paruh Waktu.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menegaskan bahwa pemerintah daerah menginginkan persoalan tersebut diusut secara tuntas.
“Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum, baik dari lingkungan pemerintah maupun pihak perbankan, maka pemerintah meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Enrekang juga menegaskan bahwa Bupati Enrekang tidak pernah memiliki niat ataupun memberikan instruksi untuk melakukan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang telah menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya pemotongan honor PPPK Paruh Waktu tidak benar.
Pemerintah Kabupaten Enrekang memastikan tidak pernah melakukan pemotongan terhadap hak para PPPK Paruh Waktu.
Melalui konsultasi hukum tersebut, Pemkab Enrekang berharap fakta yang sebenarnya dapat terungkap sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun para PPPK Paruh Waktu.
- Penulis: zonakatacom
