ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemprov Sulsel mulai melakukan penertiban pegawai non-ASN dimana istilah pegawai honorer diganti menjadi tenaga magang. Meski berubah namun tidak ada pengaruh signifikan terhadap tenaga honorer itu termasuk besaran gaji mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Sahrun Said mengatakan, salah satu program prioritas melakukan perbaikan administrasi tenaga kontrak itu. Saat ini BKD masih merampungkan validasi data pegawai non-ASN.
“Proses pendataan dan evaluasi masih berjalan di setiap OPD yang ditargetkan rampung bulan ini dan selanjutnya akan ditetapkan atau diberikan surat keterangan tenaga magang berdasarkan usulan dari tiap-tiap OPD,” jelasnya.
Dijelaskan istilah honorer atau tenaga kontrak tidak akan digunakan lagi dan penggunaan istilah magang merujuk pada aturan yang hanya mengenal istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika selama ini pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh masing-masing OPD, maka nantinya hanya satu pintu melalui pejabat pembina kepegawaian. Dan SK tenaga magang tersebut nantinya ditandatangani oleh Gubetnur,” ucapnya. **