ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja, mengamankan tiga pelaku yang terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu (crystal meth), Selasa (28/01).
Ketiga pelaku berinisial IPI, SH dan SP, merupakan kurir dan konsumen. IPI dan SH yang menjadi kurir shabu, ditangkap di jalan Kostan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada 20 Januari 2019, beserta barang bukti shabu satu sachet plastik bening.
Dari hasil pengembangan IPI dan SH, BNN Tana Toraja kembali menangkap SP yang merupakan konsumen di jalan Abdul Gani, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, beserta barang bukti shabu satu sachet plastik bening, siap pakai.
Namun, saat penggeledahan di kediaman SP, IPI yang telah diamankan dalam mobil BNN, berhasil kabur dan buron selama 6 hari. Pada hari Minggu kemarin (27/1), IPI kembali diciduk bersama teman wanitanya di Makasar, Sulsel.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, mengatakan ketiganya telah diamankan di kantor BNNK. Penangkapan ini tak lepas dari kerjasama masyarakat sekitar yang memberi informasi kepada BNN dalam mengungkap kasus Narkotika. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.
Ina Joline