Oknum Anggota Polres Tana Toraja Positif Narkoba Jalani Sidang Kode Etik
- account_circle David
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

ZONAKATA.COM, TANA TORAJA — Oknum anggota Polri berinisial BRIPKA MFP (38) yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polres Tana Toraja.
Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tana Toraja Kompol Andi Madenanri dan dilaksanakan di Mapolres Tana Toraja pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kasi Propam Polres Tana Toraja AKP Muh. Aksan Suwardy menjelaskan bahwa terduga pelanggar dijatuhi sanksi etika dan administrasi.
“Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, serta kewajiban mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan,” ujar AKP Muh. Aksan kepada Zonakata.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa mutasi bersifat demosi selama enam tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: PUT KKEP/01/I/2026/KKEP tertanggal 14 Januari 2026, dengan pelanggar berinisial BRIPKA MFP.
Sebelumnya diberitakan, BRIPKA MFP yang bertugas di Polsek Saluputti terjaring dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kampung Rawan Narkotika yang digelar BNNK Tana Toraja pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam operasi tersebut, MFP ditemukan bersama seorang perempuan di sebuah wisma di Makale, Tana Toraja. Hasil tes urine menunjukkan MFP positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine, sementara perempuan yang bersamanya dinyatakan negatif.
- Penulis: David
