Terkendala SK Ganda, Partai Perindo Tana Toraja Bersurat ke DPP
- account_circle Gibran
- calendar_month Senin, 30 Agt 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tana Toraja, Yan Anggung Kala’lembang yang meninggal dunia pada Selasa 27 Juli 2021 lalu mulai dilakukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Tana Toraja.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perindo Tana Toraja Marthinus Bua bersama Sekretaris Yesaya Famay saat menggelar jumpa pers pada Kamis 26 Agustus 2021 di Hotel Pantan Makale. Dikatakan jika proses PAW itu tinggal menunggu SK dari DPP Perindo.
Diketahui Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diatur dalam PKPU No.6 Tahun 2017 disebutkan pergantian hanya dapat dilakukan jika anggota DPRD itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Sementara anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada dapil yang sama.
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2019 lalu urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah almarhum Yan Anggung diraih Yulius Paturu’ dengan 1.518 suara, kemudian disusul Hansten Allorerung dengan 733 suara.
Namun saat proses akan PAW dilakukan, pihak DPD Partai Perindo Tana Toraja mendapat informasi jika calon yang akan mengganti almarhum Yan Anggung berdasarkan PKPU Nomor 6 telah pindah ke partai lain.
“Iya, berdasarkan PKPU No.6 yang menggantikan almarhum Yan Anggung adalah Yulius Paturu’ yang meraih suara terbanyak ke dua. Namun sayang pak Yulius dikabarkan telah pindah partai. Kami telah mendapatkan coPian SK Partai tersebut. Namun terkait asli tidaknya SK itu bukan ranah kami,” jelas Yesaya.
Untuk itu DPD Perindo telah bersurat ke KPU dan Bawaslu Tana Toraja terkait keabsahan SK Partai itu. Namun jawaban KPU maupun Bawaslu, terkait kepengurusan ganda dikembalikan ke internal partai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya masing-masing.
“Jawaban surat kami, baik KPU maupun Bawaslu mengembalikan ke internal Partai sesuai dengan AD/ART. Untuk itu kami bersurat kepada DPP terkait persoalan itu. Siapapun nama yang diusulkan untuk menggantikan almarhum Yan Anggung, itu wewenang DPP,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam PKPU No.6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU No.6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD juga diatur, calon PAW anggota DPRD dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antar Waktu apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri dengan sah, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau telah menjadi anggota Partai Politik lain.
Apabila Yulius Paturu’ terbukti telah pindah ke partai lain maka yang berpeluang untuk duduk di DPRD Tana Toraja adalah Hansten Allorerung sebagai peraih suara terbanyak ketiga.
Anjas/ZK
- Penulis: Gibran
