ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Polisi berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi online di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dari delapan orang yang ditangkap, empat di antaranya merupakan mucikari, sementara empat sisanya adalah pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasa melalui aplikasi pertemanan Michat.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Bripka Yunus Mellolo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di Wisma Kambuno Tallunglipu, Toraja Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.
“Pada Rabu (6/11/2024), kami mengamankan delapan orang, empat laki-laki dan empat perempuan, yang terlibat dalam jaringan prostitusi online,” kata Bripka Yunus.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, antara lain handphone yang berisi aplikasi Michat, uang tunai, dan alat kontrasepsi (kondom).
Para pelaku diketahui menawarkan jasa mereka melalui aplikasi pertemanan Michat. Empat orang mucikari bertugas untuk menjaring pelanggan dan menawarkan PSK kepada pria hidung belang. Setiap kali transaksi berhasil, mucikari mendapatkan upah sebesar Rp 50.000.
“Jadi, para mucikari mencari pelanggan melalui aplikasi Michat, dan mereka mendapatkan komisi sebesar Rp 50.000 setiap kali berhasil mempertemukan PSK dengan pelanggan,” jelas Yunus.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih akan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan prostitusi online ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Semoga ini bisa memberi efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di wilayah Toraja Utara,” pungkas Bripka Yunus.
Tompaseru