ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Alat peraga kampanye Pilkada 2020 mulai dibersihkan petugas, Jumat 25 September 2020. Memasuki masa kampanye yang mulai dilaksanakan tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang, alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, dan lain-lain yang terpasang di pinggir jalan dicopot petugas gabungan dari KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Polri.
Berdasarkan pantauan Zonakata.com di sepanjang jalan poros utama, para petugas telah mencopot segala bentuk alat peraga kampanye, kecuali yang berada di posko-posko para kandidat. Rahmat Hidayat, Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut jika penurunan APK itu berdasarkan Peraturan KPU No.4 tentang Kampanye.
“Kita mengacu pada PKPU No.4 pasal 70 yang menyebut jika Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU termasuk menyebut APK yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai harus diturunkan,” jelas Rahmat, saat dikonfirmasi Jumat (25/9).
Dijelaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang akan dipasang pada masa kampanye nantinya harus seragam baik yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak mandiri oleh pasangan calon.
Sementara menyangkut masalah jadwal kampanye, menurut Rahmat baru akan dibicarakan dengan Ketua Tim Pemenangan dari masing-masing paslon bersama Bawaslu, Ketua Parpol, Kapolres, Dandim 1414 Tana Toraja, Kejari, Ketua Pengadilan, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP dan Satgas Covid-19 Tana Toraja.
“Besok (Sabtu 26/9) KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan dari masing-masing paslon, Bawaslu, Forkopimda, Ketua Parpol serta instansi terkait lainnya”. Ujar Rahmat.