ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Farid Kasim Judas dan Nurhaenih, dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan ini membuka peluang baru bagi pasangan Farid-Nurhaenih untuk kembali bersaing dalam Pilkada Palopo 2024.
Sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pasangan peserta calon wali kota/wakil wali kota Palopo dan memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
Selain memerintahkan PSU, MK juga mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir dari Pilkada Palopo. Diskualifikasi ini dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, nama Trisal Tahir tidak terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.
Partai pengusung Trisal Tahir, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, dan PKB, diberikan kesempatan untuk mengusung calon baru menggantikan Trisal Tahir.
Pilkada Palopo 2024 sebelumnya diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta, dan Trisal Tahir-Ome.
Namun, dengan diskualifikasi Trisal Tahir dan perintah PSU, peta persaingan Pilkada Palopo dipastikan akan berubah.
Kasus ini juga menyeret tiga komisioner KPU Palopo yang terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat ketiga komisioner tersebut.
Dengan keputusan MK ini, Pilkada Palopo memasuki babak baru. Ketiga pasangan lainnya kini memiliki kesempatan untuk kembali memperjuangkan suara pemilih, sementara KPU Palopo harus segera mempersiapkan pelaksanaan PSU dalam waktu yang telah ditetapkan. *