ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Berbeda dengan malam pergantian Tahun baru beberapa tahun lalu, Plaza Kolam Makale selalu menjadi pusat bagi warga Tana Toraja atau warga dari kabupaten tetangga untuk melihat pesta kembang api.
Namun tahun ini, warga dilarang merayakan malam Tahun Baru di Plaza Kolam Makale ataupun ditempat umum lainnya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung.
Larangan ini karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Meski saat ini di Tana Toraja kasus Covid-19 sudah zero, bahkan rumah sakit rujukan RSUD Lakipadada sudah lama nihil pasien Covid-19. Ini dilakukan demi menjaga dan melindungi masyarakat dari resiko paparan Covid-19.

Selain SE Bupati, Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu juga mengeluarkan ‘Maklumat’ terkait imbauan penerapan protokol kesehatan. Adapun isi Maklumat Kapolres Tana Toraja yaitu:
Dalam rangka menyambut Natal 2021 pelaksanaan ibadah Natal yang dilaksanakan secara langsung di Gereja tetap mengikuti protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan menerapkan:
- Memakai masker
- Menyiapkan tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau cairan handsanitizer dan membilas dengan air mengalir
- Pengaturan dan pembagian jadwal ibadah dalam beberapa sesi untuk menghindari kerumunan
- Membatasi mobilitas dan interaksi
- Jemaat yang ikut dalam pelaksanaan ibadah Natal telah divaksinasi
Dalam Maklumat Kapolres itu juga di imbau agar masyarakat Tana Toraja selama pelaksanaan Ibadah Natal tidak diperkenankan membunyikan atau menyalakan kembang api
“Begitu pula dalam menyambut Malam Tahun Baru 2022, masyarakat di imbau untuk tidak mengadakan pesta kembang api di seputaran Kolam Makale atau di objek wisata untuk menghindari kerumunan,” sebut Kapolres dalam Maklumat itu.
Untuk diketahui Maklumat Kapolres Tana Toraja ini mulai berlaku sejak 20 Desember 2022.
*/Anjas/ZK