MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Wajib Usulkan Capres-Cawapres
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
- print Cetak

Hakim MK, Saldi Isra
ZONAKATA.COM – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu.
Dengan demikian, semua partai politik (parpol) peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Saldi Isra dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Saldi menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada setiap parpol, tetapi juga mewajibkan mereka untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Parpol yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi berat, yakni larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
Selain itu, MK meminta agar pengusulan pasangan capres-cawapres tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.
“Dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu bisa bergabung, tetapi harus menghindari dominasi gabungan yang dapat membatasi jumlah pasangan calon,” jelas Saldi.
MK juga mendorong pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan melibatkan berbagai pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilu.
Rekayasa konstitusi ini diharapkan mampu menciptakan aturan yang lebih inklusif, memperluas pilihan bagi rakyat, dan tetap menjaga kesetaraan dalam pencalonan capres-cawapres.
Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold didasari sejumlah pertimbangan. Salah satu alasannya adalah aturan ini dinilai membatasi hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif pasangan calon pemimpin yang lebih beragam.
Dengan adanya ambang batas, hanya parpol atau koalisi tertentu yang dapat mengusung pasangan calon, sehingga tidak semua warga negara memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri.
“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memadai,” ungkap Saldi.
Selain itu, aturan presidential threshold dianggap berpotensi menciptakan polarisasi politik. Dalam praktiknya, ambang batas seringkali menghasilkan hanya dua pasangan calon yang bertarung dalam pemilu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membelah masyarakat, menciptakan konflik, dan mengancam kebinekaan Indonesia.
Putusan ini memberikan angin segar bagi dinamika politik Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold, diharapkan akan muncul lebih banyak pasangan calon yang mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat demokrasi, memperkaya pilihan bagi rakyat, dan meminimalkan risiko polarisasi.*
- Penulis: zonakatacom
