ZONAKATA.COM – PALOPO Kasus dugaan pembunuhan Feni Ere (28 thn), perempuan asal Palopo, Sulawesi Selatan, terus menyita perhatian publik setelah kerangka yang diduga miliknya ditemukan di dekat Jalan Poros Palopo-Toraja pada 10 Februari 2025.
Tim Hukum Pendamping Keluarga Feni Ere menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini, termasuk kronologi kejadian, perkembangan penyidikan, dan langkah hukum yang akan ditempuh untuk menuntut keadilan.
Feni terakhir kali berkomunikasi dengan ayahnya, Parman, pada 24 Januari 2024 melalui telepon. Saat itu, Feni menginformasikan bahwa dirinya sedang berada di Palopo dan berencana pulang dari Malili, Luwu Utara.
Dua hari kemudian, 26 Januari 2024, Parman mendapat kabar dari anak-anaknya yang lain, Fitta dan Futri, bahwa Feni tidak masuk kerja selama tiga hari. Kekhawatiran pun mendorong Parman dan istrinya, Inrawati, untuk mencari Feni di rumahnya di Palopo.
Namun, yang mereka temukan justru menambah kecemasan: celana putih bernoda darah tergantung di gagang pintu, sepatu berlumuran darah, pecahan lampu hias, dan noda darah di kamar Feni.
Malam itu juga, laporan kehilangan diajukan ke Polres Palopo oleh Parman dan Iwan, teman dekat Feni.
Pada 27 Mei 2024, akun WhatsApp milik Feni sempat menunjukkan status “online” sebelum akhirnya keluar dari grup WhatsApp keluarga. Namun, ketika dihubungi, nomor handphone tersebut sudah tidak aktif lagi.
Pada Juli 2024, mobil Honda Brio milik Feni ditemukan di daerah Antang, Kota Makassar. Puncaknya, pada 10 Februari 2025, kerangka manusia yang diduga merupakan jenazah Feni ditemukan di dalam hutan di daerah Kaleakan, Jalan Poros Palopo-Toraja.
Polres Palopo telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan.
Tiga pasal disiapkan untuk menjerat pelaku, yaitu Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun; Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun; dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berakibat Kematian) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Tim Hukum Pendamping Keluarga Feni Ere yang berjumlah 10 orang itu berkomitmen untuk mengawal proses penyidikan secara transparan dan akuntabel.
Mereka juga akan memastikan perlindungan hukum bagi saksi-saksi kunci, mengajukan permohonan percepatan pengungkapan kasus, serta berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
Keluarga Feni Ere sangat berduka atas kepergiannya dan berharap kasus ini segera terungkap. Mereka memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar keadilan bagi Feni dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, kasus ini diharapkan segera menemui titik terang, mengungkap kebenaran di balik tragedi yang merenggut nyawa Feni Ere.
Adapun Tim Hukum Pendamping Keluarga Feni Ere yagni Mangatta Toding Allo, SH., Bhirawa Jayasidayatra, SH, LL.M., Sony Hutahaean, SH., Abner Buntang, SH., David Kurniawan Bengu, SH., Ardi Syawal, SH., Jason Christian Sembiring, SH., Jordy Herry Christian, SH., M.Rizki Syaputra, SH., dan Sadrdis Pata’dungan, SH.
(Sumber: Tim Hukum Pendamping Keluarga Feni Ere)