ZONAKATA.COM – MAKALE Perempuan inisial ID alias GR asal Burake, Tana Toraja kini sudah jadi tersangka penipuan dan telah mendekam di tahanan. Jumat (11/3/2022).
Ia melalukan kasus penipuan. Korbannya seorang kakek inisial AB (67), warga Kesu’, Toraja Utara.
“Terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan kini resmi ditahan,” papar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin di Makale Jumat sore.
ID dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sebelumnya, ID menipu korban dengan modus menawarkan sertifikat tanah untuk ditebus senilai Rp 170 juta.
Setelah sertifikat ditebus, sang kakek juga diberikan lampu hijau untuk dapat memperistri sang pelaku.
Sang kakek pun tergiur dan langsung menebus sertifikat tanah tersebut. Namun sayang seribu sayang setelah korban menebus pelaku malah kabur dengan uang 170 Juta Rupiah.
Karena kesal, korban melapor ke aparat kepolisian.
Alhasil, setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepao, Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 21 juta.
Diduga barang bukti tersebut dari hasil penipuan pelaku.(*)
TOM/ZK