ZONAKATA.COM – MAKASSAR Tim Hukum Andalan-Hati memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran pemilu yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
Sebelumnya, tim hukum DIA melaporkan calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara gerak jalan santai yang diselenggarakan dalam rangka HUT Sulsel ke-355 di Kabupaten Soppeng.
“Tim hukum yang bersangkutan tampaknya keliru dan kurang memahami definisi pelanggaran kampanye. Mereka salah menafsirkan dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah,” ujar Murlianto, SH., MH., selaku perwakilan Tim Hukum Andalan-Hati, Kamis (17/10/2024).
Menurut Murlianto, berdasarkan Pasal 69 huruf H mengenai larangan kampanye yang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, unsur pelanggaran tersebut hanya dapat terpenuhi jika kegiatan yang dilakukan adalah kampanye.
“Faktanya, Pak Andi Sudirman hadir sebagai warga biasa atau peserta jalan sehat. Masa orang tidak boleh ikut jalan sehat? Di sana tidak ada unsur kampanye sebagaimana yang dituduhkan. Acara tersebut murni kegiatan olahraga tanpa kaitan dengan politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Murlianto menjelaskan bahwa saat acara dimulai, Andi Sudirman hanya berdiri di tengah kerumunan masyarakat yang turut berpartisipasi dalam jalan sehat.
“Beliau datang sebagai peserta biasa, bukan dalam kapasitas sebagai calon gubernur. Tidak ada penyampaian visi misi atau penggunaan alat peraga kampanye. Beliau hanya mengikuti acara, karena kebetulan memang hobi beliau adalah olahraga jalan pagi,” tambahnya.
Terkait tuduhan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, Murlianto menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Hal tersebut sangat tidak berdasar, karena tidak ada pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, ataupun mekanisme pemilu yang dilakukan oleh Pak Andi Sudirman. Ini bukan kegiatan kampanye, melainkan murni acara olahraga,” tutupnya.