ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 198.878 jiwa pada Pemilu 2024 mendatang.
Rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPS ini dibuka Plh Ketua KPU Tana Toraja, Alexander Kambuno yang berlangsung di Hotel Pantan Makale, Rabu (5/4/2023).
Komisioner KPU Tana Toraja, Divisi Data dan Informasi, Intan Parerungan mengatakan, DPS yang telah ditetapkan terdiri dari pemilih laki-laki 101.815 orang dan pemilih perempuan 97.063 orang.
Kemudian, pemilih baru 18.049 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 21.587 orang, perbaikan data pemilih 19.379 orang, dan pemilih potensial non KTP elektronik 10.729 orang.
Jumlah pemilih tersebut berasal dari 159 kelurahan/lembang yang tersebar di 19 Kecamatan di Tana Toraja.
“Hari ini kita telah menetapkan DPS sebanyak 198.878 jiwa, dengan jumlah 814 TPS,” papar Intan.
Dalam rapat pleno tersebut kata Intan, setiap PPK dari 19 Kecamatan memaparkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan serentak pada 1 dan 2 April 2023 lalu.
Intan menjelaskan, hasil DPS yang sudah dicetak berdasarkan nama akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS dan PPK. Tujuannya agar masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
“Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dan belum terdaftar, bisa memasukkan tanggapan di PPS, PPK atau KPU, nanti kami akan perbaiki,” ucapnya.

“Sedangkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan Juni mendatang. Semoga nanti masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih semua sudah terakomodir,” tutup Intan.
Hadir dalam rapat pleno penetapan DPS tersebut diantaranya Ketua DPRD Tana Toraja, Perwakilan Parpol, Ketua Pengadilan Negeri Makale, Kajari Tana Toraja, Perwakilan TNI/Polri, Bawaslu Tana Toraja, Dinas Dukcapil Tana Toraja, Rutan Makale, Kesbang Tana Toraja dan anggota PPK dari 19 Kecamatan yang ada di Tana Toraja.
Tom/ZK