ZONAKATA.COM – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum akan meluncurkan tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/6) malam. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa rangkaian Pemilu 2024 adalah 20 bulan dihitung mundur dari hari pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2022.
“Menurut UU 7/2017 tentang pemilu, bahwa tahapan pemilu itu akan dimulai paling lambat 20 bulan terhitung dari pemungutan suara,” kata Hasyim.
Dikatakan, setelah tahapan resmi diluncurkan, maka jadwal dan rangkaian tahapan demi tahapan telah dipersiapkan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) yang sudah diundangkan oleh pemerintah dan DPR.
Dijelaskan jika dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Berikut tahapan Pemilu 2024
- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024