ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja resmi mengumumkan bahwa seluruh dokumen administrasi pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU Tana Toraja, Daniel Ta’dung, pada Minggu (15/9/2024).
Kedua pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan di Tana Toraja tersebut adalah Zadrak Tombeg-Erianto L Paundanan dan Victor Datuan Batara-John Diplomasi. Setelah melalui proses verifikasi dokumen secara menyeluruh, KPU memastikan bahwa keduanya memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen calon bupati dan wakil bupati dari kedua pasangan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tahapan pencalonan,” ungkap Daniel.
Tahapan verifikasi administrasi ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (1). Selain itu, KPU juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada.
Meskipun semua persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap, KPU Tana Toraja masih membuka tahapan selanjutnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat guna memberikan masukan atau tanggapan terkait keabsahan persyaratan para calon.
“Kami memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati ini. Periode masukan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. Masukan dan tanggapan bisa disampaikan langsung ke kantor KPU Tana Toraja atau melalui laman resmi KPU Tana Toraja,” jelas Daniel Ta’dung.
Setelah masa tanggapan dari masyarakat berakhir, KPU Tana Toraja akan menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon resmi pada tanggal 22 September 2024 mendatang.