ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sidang Ajudikasi, sengketa Partai Demokrat dengan KPU Tana Toraja terkait pencoretan Kornelius Posse dari DCT berlangsung, senin (28/1) diruang sidang Bawaslu Tana Toraja.
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan Lembaga Pemberi Keterangan yakni dr.Safari Daniel Mangopo dari RS. Lakipadada dan Aprianus Lollong Ba’ka Kabag Hukum Sekda Tana Toraja.
Menurut keterangan dari dr. Safari bahwa Kornelius Posse telah resmi mengundurkan diri dari sekretaris Dewan Pengawas RS. Lakipadada dengan bukti SK Bupati No.270/VIII/2018.
Sementara dari Partai Demokrat Tana Toraja sebagai pihak pemohon menghadirkan saksi ahli Abd. Rasyid mantan anggota KPU Soppeng.
Menurut Rasyid, KPU memang harus menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat dan tidak serta merta mencoret caleg dari daftar calon tetapi harus melalui beberapa prosedur salah satunya adalah klarifikasi.
“Dan klarifikasi itu sudah dilakukan oleh KPU Tana Toraja. Dan tidak ada masalah dengan berkas Kornelius Posse karena sudah lengkap” ujar Rasyid dalam sidang ajudikasi.
KPU Tana Toraja selaku pihak termohon melalui komisioner KPU Tana Toraja, Alexander Kambuno mengatakan jika Kornelius Posse tidak melampirkan SK pengunduran dirinya saat melengkapi berkasnya. Termasuk tidak mencentang kolom sedang menduduki jabatan lain dalam form B2.
“Dan mengapa disaat caleg diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas, Kornelius Posse tidak memperbaiki dan melengkapi berkasnya,” terang Alexander.
Sidang Ajudikasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan merupakan sidang terakhir dan rencananya pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2019 pukul 14:00 wita.
Gibran Raka