Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

  • account_circle Kifli
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

ZONAKATA, SIDRAP, 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.
Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Karena kliennya juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makasar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM. Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.

Putri Dakka membantah seluruh tuduhan penipuan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan refund secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.
Berdasarkan data yang diterima dari penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya. Proses refund dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi

Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.
“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.
Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.

Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.
Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar ±Rp2,5 miliar. Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta. (*)

  • Penulis: Kifli

Berita Lain

  • Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Apresiasi Gubernur Sulsel

    Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Apresiasi Gubernur Sulsel

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 227
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi atas dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Enrekang. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul rampungnya pengerjaan ruas jalan Malauwe, Kabupaten Enrekang–Surakan, Kabupaten Pinrang, sepanjang 1,4 kilometer. […]

  • Komitmen Pemkot Parepare Jadikan Stadion GBH Standar Internasional, Hadirkan Teknologi Sprinkler dan Sistem Drainase Mumpuni

    Komitmen Pemkot Parepare Jadikan Stadion GBH Standar Internasional, Hadirkan Teknologi Sprinkler dan Sistem Drainase Mumpuni

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 298
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE Pemerintah Kota Parepare terus membuktikan komitmennya menjadikan Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Parepare sebagai markas tim sepakbola kebanggaan Sulawesi Selatan, PSM Makassar. Melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Stadion GBH Parepare kini menggunakan alat siram automatis atau sprinkler. Kepala Disporapar Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bukti keseriusan […]

  • Taufan Hadiri Raker Apeksi Jayapura

    Taufan Hadiri Raker Apeksi Jayapura

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 137
    • 0Komentar

    ZONAKATA, PAPUA — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) wilayah VI, di Jayapura, Provinsi Papua, Selasa – Rabu, 20 – 21 Juni 2023. Apeksi Wilayah VI ini meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua. Taufan Pawe didampingi Ketua TP PKK Parepare, Erna Rasyid Taufan. Taufan Pawe mengapresiasi sambutan Penjabat […]

  • Wabup Victor Borong Sayuran Milik Pedagang di Pasar Sentral Makale

    Wabup Victor Borong Sayuran Milik Pedagang di Pasar Sentral Makale

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle Gibran
    • visibility 230
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dalam mengantisipasi kerumunan banyak orang, Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara menyambangi sejumlah tempat keramaian termasuk pasar Sentral Makale untuk meminta masyarakat mengurangi aktivitasnya diluar rumah mengingat penyebaran virus Covid-19 semakin masif. Sayang anjurannya saat di Pasar Makale  dikeluhkan oleh sebagian pedagang khususnya pedagang kecil (tradisional) yang berasal dari pelosok […]

  • Pemkot Parepare Apresiasi Program RUTILAHU

    Pemkot Parepare Apresiasi Program RUTILAHU

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 196
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – PAREPARE Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare Taufan Pawe menghadiri peresmian Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) di Tegal, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare (20/1/2023). Hadir Ketua TP PKK Parepare, Dandim 1405 Parepare dan sejumlah tokoh agama serta tamu undangan lainnya. Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim pada kesempatan itu mengatakan […]

  • Wabup Andrew Sambangi Keluarga Korban Lakalantas Moge di Nanggala, Komitmen Kawal Proses Hukum

    Wabup Andrew Sambangi Keluarga Korban Lakalantas Moge di Nanggala, Komitmen Kawal Proses Hukum

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Risna
    • visibility 169
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi menyambangi keluarga korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Almarhum Julfian (10) di Kecamatan Nanggala, Senin (4/5/2026). Lakalantas yang terjadi di jalan poros Toraja-Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan merenggut nyawa Julfian. Kecelakaan terjadi pada, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. […]

expand_less