KPU Tana Toraja Mulai Buka Pendaftaran Calon Perseorangan
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 19 Feb 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Penyerahan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan ke KPU Tana Toraja, sudah mulai dilakukan Rabu 19 Februari hingga 23 Februari 2020.
Penyerahan syarat dukungan, bagi bakal calon jalur perseorangan, diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah persiapan. Beberapa yang harus disiapkan, seperti dukungan berupa formulir B.1 KWK Perseorangan, yang ditempeli fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan dalam bentuk hardcopy.
Selain itu, calon menyiapkan Formulir B.1.1 KWK Perseorangan yang diprint dari sistem informasi pencalonan pemilu (silon). B.1.1 KWK, berupa daftar orang-orang yang memberi dukungan di tiap kelurahan.

“Termasuk menyiapkan jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui Silon,” jelas Anggota KPU Tana Toraja Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Intan Parerungan.
Setelah KPU menerima pendaftaran pasangan calon perseorangan, maka KPU kemudian akan melakukan penghitungan syarat dukungan. Untuk syarat dukungan sendiri, minimun 16.266 dukungan yang tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Tana Toraja.
“Berdasarkan data DPT pada Pemilu terakhir pada 17 April lalu, jumlah DPT sekitar 162.655 pemilih, sehingga bagi calon perseorangan harus menyiapkan 10 persen dari jumlah DPT itu atau sekitar 16.266 dukungan,” jelas Intan.
Dijelaskan bahwa dukungan itu harus tersebar di 10 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Tana Toraja. Diketahui jumlah kecamatan yang ada di Tana Toraja sebanyak 19 kecamatan.
Namun pada hari pertama ini, Rabu (19/2) belum ada pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada Tana Toraja mendatang.
“Sejauh ini belum ada pasangan calon yang memberikan konfirmasi akan menyerahkan syarat dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan,” pungkasnya. **
- Penulis: Gibran
