KPU Tana Toraja Menggelar Bimtek Tata Cara Perhitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Terpilih

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA KPU Tana Toraja menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dalam Pemilihan Umum 2019, yang berlangsung di Cafe Infar Makale, Selasa (16/7).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa yang dihadiri Partai Politik, Tokoh Masyarakat serta staf Bawaslu. Dalam kesempatan itu Rizal mengatakan jika kegiatan ini perlu dilakukan sehingga parpol maupun masyarakat dapat mengetahui tata cara perhitungan perolehan kursi maupun penetapan caleg terpilih.

Sementara dalam pemaparan anggota KPU Tana Toraja divisi hukum, Alexander Kambuno terkait tata cara penetapan kursi dan caleg terpilih, dikatakan berbeda dengan Pemilu 2014 yang lalu dimana penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi.

Sedangkan pada pemilu kali ini menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dijelaskan bahwa dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Berikut penetapan kursi dan caleg terpilih dalam Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017, Pasal 420.

Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

  1. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
    setiap partai politik.
  2. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
  3. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
  4. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jenazah Alia Belinda, Korban Kebakaran Glodok Plaza, Tiba di Kampung Halamannya di Sangalla’

ZONAKATA.COM - TANA TORAJA Jenazah Alia Belinda, seorang pramugari asal Toraja yang menjadi korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta...

Berita Lain