ZONAKATA.COM – MAKASSAR Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai menggelar sidang ajudikasi Partai Hanura Sulsel dan KPU Sulsel terkait keputusan KPU mencoret salah satu calegnya.
Sidang ajudikasi tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Sengketa, Asradi berlangsung diruang sidang Bawaslu rabu (16/1).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan penyampaian pokok permohonan oleh pemohon dalam hal ini Partai Hanura yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan jawaban dari termohon yang disampaikan oleh staf hukum dari KPU Sulsel.
Asradi mengatakan Bawaslu sebelumnya telah melakukan mediasi antara Partai Hanura dan KPU terkait pencoretan salah satu calegnya didapil 10 Sulsel, yakni Jhon Diplomasi yang dianggap TMS namun tidak mencapai kesepakatan sehingga berlanjut pada sidang ajudikasi.
Dikatakan sidang ajudikasi dilanjutkan hari ini, kamis (17/1) dengan agenda pembuktian mendengarkan saksi saksi dari kedua bela pihak serta menyerahkan bukti bukti tertulis. (*)