Korsek Bawaslu Tana Toraja Dapat Sanksi Peringatan Keras dari DKPP
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
- print Cetak

ZONAKATA,COM – JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja Anwar Laga yang dibacakan dalam Sidang Kode Etik DKPP, Rabu (4/11).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Anwar Laga selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Tana Toraja terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ucap pimpinan sidang Dr. Alfitra Salamm.
Selain itu DKPP memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
Serta memerintahkan Sekertaris Jenderal Bawaslu RI untuk memastikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tana Toraja tidak merangkap jabatan pada instansi lainnya, juga paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Untuk diketahui Anwar Laga diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Tana Toraja karena diketahui menemani Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang juga salah satu bakal calon bupati ke rumah ketua partai PKPI.
Sebelumnya Anwar telah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 98-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor Bawaslu Sulsel. Jumat (9/10) lalu.
Dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, mengatakan seharusnya teradu (Anwar) mampu memilah dan memisahkan secara tegas antara tugas dan wewenang jabatan sebagai ASN yang bersinggungan dengan aktivitas politik apalagi teradu sebagai Korsek Bawaslu yang merupakan rumpun dari penyelenggara.
“Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu”. Kata Prof Teguh.
- Penulis: zonakatacom
