ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai 6 Juli hingga 21 Juli 2021, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 235/VII/2021/Setda tentang Pencegahan Penularan Wabah Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Tana Toraja yang ditandatangani Bupati Theofilus Allorerung pada Senin 5 Juli 2021.
“Melaksanakan PPKM Mikro ini untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Forkopimda bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja pada Senin 5 Juli 2021,” bunyi surat edaran itu.
Sejumlah hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat terkait pelaksanaan PPKM Mikro yang mulai diberlakukan 6 hingga 21 Juli 2021 sebagai berikut:
- Kegiatan belajar mengajar disekolah, perguruan tinggi dan akademi dilakukan secara daring.
- Kegiatan rambu tuka’ dan rambu solo’ serta kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan untuk sementara ditunda.
- Kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah masing-masing (virtual).
- Seluruh objek wisata di Tana Toraja ditutup sementara.
- Kegiatan restoran dan rumah makan dilakukan pembatasan 50 persen dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat.
- Tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi sampai pukul 21.00 Wita. Kapasitas maksimal 50 persen dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat.
- Angkutan umum/bus/pribadi/dinas tetap diizinkan beroperasi dengan penumpang maksimal 50 persen dari kursi yang tersedia. Untuk angkutan AKDP, sopir dan penumpang wajib menunjukan Rapid Antigen (non reaktif).
- Pembatasan jam operasional untuk pasar sampai jam 11.00 Wita. Khusus hari pasar tertentu sementara ditiadakan. Toko, supermaket, kios tetap diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 Wita. Bagi pedagang dari luar daerah hanya diizinkan untuk bongkar muat (dropping) dengan penerapan protokol yang ketat.
Sementara terkait pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tana Toraja mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Sulsel: 800/6219/B.Org Tertanggal 30 Juni 2021.
Selain itu Satgas Penanganan Covid-19 Tana Toraja, Posko Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Lembang diharapkan untuk selalu berkoordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19 di Tana Toraja.
Anjas/ZK