ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membatasi jumlah massa pendukung saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Teknis Penerimaan dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dilaksanakan dikantor KPU, Rabu 2 September 2020. Rakor tersebut melibatkan partai politik pengusung, Bawaslu, Polres Tana Toraja, Kodim 1414 serta instansi terkait.
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa mengatakan, tiap pasangan hanya diperbolehkan ditemani oleh istri dari pasangan calon, Ketua dan Sekretaris masing-masing partai pendukung, LO pasangan calon serta Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan yang diperbolehkan masuk ruangan pendaftaran.
“Tiap Bapaslon dan timnya yang bisa masuk ke dalam halaman kantor KPU maksimal 30 orang dan nantinya akan diberikan tanda pengenal dan diwajibkan menggunakan masker. Namun yang bisa masuk dalam ruangan pendaftarannya maksimal 10 orang,” tutur Rizal.
Pihak KPU Tana Toraja, juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan saat pendaftaran bakal pasangan calon.
📷 M Ridwan