Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Polres Morowali Tahan Kades Tandaoleo

Populer

ZONAKATA.COM – MOROWALI Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan Kepala Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, Syachrudin sebagai tersangka kasus penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Tandaoleo dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli dan bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara. Polres Morowali pun mulai melakukan penahanan sejak 14 Agustus 2021 selama 20 hari kedepan.

Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto mengatakan, kasus korupsi dana desa itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 967.235.497,-. Itu berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Morowali Nomor: 708/50/RHS/ITDAKAB/2021,tgl 30 Juli 2021.

“Kita telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dan dana lain-lain APBDes di Desa Tandaoleo tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Dan kita temukan kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp.967 juta lebih,” terang AKBP Ardi Rahananto.

Ardi Rahananto mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali mulai 14 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 2 September 2021 mendatang. Setelah pemberkasan sudah lengkap, selanjutnya tersangka bersama barang buktinya akan dikirim ke Kejaksaan

Yunus/Sudir/ZK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

TV Peduli Parepare Sabet Penghargaan Kategori Program Siaran Perempuan dan Anak Televisi Terbaik di Sulsel

ZONAKATA.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui LPPL TV Peduli Dinas Kominfo menyabet penghargaan kategori program...

Berita Lain