ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sat Narkoba Polres Tana Toraja menangkap dua warga Madandan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, Kamis (5/10/2023).
Kedua pelaku yakni AP alias AK (29) dan ibu mertuanya NE alias M (40).
“Pelakunya merupakan menantu dan ibu mertuanya, kami tangkap karena memiliki sabu 0,37 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Nurtjahyana Amir.
Amir menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi gelap narkotika di Madandan.
Atas laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan, hingga menangkap kedua pelaku.
Penangkapan berlangsung di rumah kedua pelaku. Di sana, selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat isap bong.
“Dari laporan warga, bahwa di Madandan sering menjadi tempat transaksi narkotika,” papar Amir.
Sementara, kepada penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya, bahwa mereka sebagai pengguna.
Adapun barang haram tersebut diperoleh dari luar daerah seharga Rp 500 ribu.
Di mana, kedua pelaku patungan beli sabu itu, satu orang Rp 250 ribu.
Saat ini kedua pelaku di bui. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka disangkakan tentang undang undang narkotika.
“Untuk kasus ini kita masih melakukan pengembangan,” tandas AKP Amir.
Tom