fbpx

Hamili Anak Sendiri, Ayah Bejat Ini Malah Ingin Nikahi Putrinya

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TAKALAR TDT (50 thn), seorang ayah asal Takalar tega mencabuli putrinya sendiri, HJ yang masih berusia 15 tahun hingga hamil 6 bulan. Bapak bejat ini malah mengaku ingin menikahi putrinya.

Hal tersebut dikatakan TDT saat ekspose kasus ini di Polres Takalar, Rabu, 11 Desember 2019 lalu. Kepada petugas TDT ingin menikahi putri kandungnya itu jika diizinkan.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian, kejadian itu bermula pada saat ayahnya memaksa untuk berhubungan badan saat korban tengah tidur siang di kamarnya. HJ mengaku terpaksa menuruti keinginan ayahnya karena takut ancaman kekerasan.

Bahkan TDT mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Dengan ancaman ini HJ terpaksa rela digauli ayahnya sendiri. Kejadian tak senonoh itu telah dilakukan TDT sejak 2017 silam.

Hubungan badan ini membuat HJ hamil 6 bulan. Karena takut dihakimi warga TDT pun membawa lari anaknya ke Pangkep pada 25 Oktober 2019. Selama dalam pelariannya TDT mengaku jika HJ merupakan istri keduanya.

“Pelaku membawa lari anaknya karena takut nanti dibunuh warga di kampungnya kalau ketahuan. Apalagi perut korban semakin membesar,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Jufri Natsir, Makassar, Kamis (12/12).

Dikatakan kejadian tersebut terungkap setelah beberapa hari setelah TDT membawa kabur HJ. Hal ini membuat pihak keluarga istri TDT curiga setelah beberapa hari terakhir tidak pernah melihat HJ dan ayahnya.

Istri TDT, SN yang tak lain ibu kandung HJ, akhirnya menemukan petunjuk pelarian dari surat yang ditulis tangan HJ, yang disimpan di dalam rumah. Bukti itulah yang menjadi dasar awal kejadian ini terungkap. SN kemudian melapor ke polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan TDT akhirnya diringkus jajaran Resmob Polres Takalar dibantu Resmob Polda Sulsel ditempat pelariannya di sebuah rumah kosan yang terletak di Kecamatan Bungoro, Pangkep, Senin 9 Desember lalu.

Saat ini TDT telah diamankan di Mapolres Takalar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, HJ masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar, untuk mendapat pendampingan.

Akibat perbuatannya, TDT dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langgar Aturan Selaku Petahana, Bupati Ombas Batalkan Pelantikan 147 Pejabat

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Buntut keputusan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang setelah melantik 147 pejabat eselon III dan IV...

Berita Lain