ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pemuda berinisial SV (23 thn), warga Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.
SV diamankan di kediamannya pada Sabtu (26/4/2025) dini hari, usai dilaporkan oleh korban bernama Serina (21 thn). Penganiayaan terjadi di jalan poros Rantepao-Makale, tepatnya di wilayah Lembang Sangbua, sekitar pukul 00.30 WITA pada hari yang sama.
Kepala Unit Bimbingan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Fajar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kejadian berawal saat korban melihat sekelompok orang terlibat cekcok. Tiba-tiba, salah seorang pria yang tidak dikenal langsung memukul wajah korban tanpa alasan yang jelas,” jelas Ipda Fajar dalam keterangan persnya, Selasa (29/4/2025).
Akibat pemukulan itu, bagian mulut korban mengalami luka parah hingga dua giginya copot dan mengeluarkan darah. Usai kejadian, korban segera melapor ke SPKT Mapolres Toraja Utara untuk diproses secara hukum.
Pelaku berhasil diamankan di jalan poros Rantepao-Makale, saat hendak menuju salah satu perwakilan bus untuk mengirim sepeda motor.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan kepalan tangan di bagian wajah,” ungkap Fajar.
Saat ini, SV telah ditahan di Mapolres Toraja Utara dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Risna