ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali menangkap sejumlah terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Minggu 21 Februari 2021.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding, Kanit Reskrim Polsek Sa’dan Aipda Jusep Palulun, dan Kanit Resmob Aipda Leo Timang dilakukan di Banjo, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan sekitar pukul 23.30 Wita.
Sebelum dilakukan penangkapan, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan diketahui telah terjadi rudapaksa terhadap gadis berinisial CFP yang baru berusia 14 tahun oleh sejumlah pemuda tanggung pada Minggu dini hari.
Adapun terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diciduk polisi yakni TP (17 tahun) alamat Morante, DM (17 tahun) alamat Palawa’, Sesean, JB (19 tahun) alamat Borong, Sa’dan Ulu dan GM (16 tahun) alamat Palawa, Sesean.
Setelah dilakukan penangkapan ke empat terduga pelaku digelandang ke Mapolsek Rantepao untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dilakukan penahanan dirutan Polsek Rantepao untuk proses lebih lanjut.
(Anjas/ZK)