fbpx

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Satpol Torut Dijebloskan Ke Penjara

Populer

spot_img

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Reskrim Polsek Rantepao, menangkap oknum Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, berinisial HR (35 thn) karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Kejadian bermula saat korban ST (16 thn) yang masih duduk dibangku SMA akan menuju sekolahnya dengan menumpang Sitor, Selasa 6 Agustus 2019 untuk mengikuti latihan gerak jalan.

Ditengah perjalanan tiba – tiba tersangka menghadang Sitor yang digunakan korban dengan menggunakan sepeda motor dan dipaksa untuk ikut bersama tersangka.

Korban yang berasal dari Lembang To’yasa Kecamatan Bangkelekila di paksa ikut bersama tersangka kerumah kontrakannya yang terletak di Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Sampai dirumah kontrakan (belakang Bank Mandiri), korban disetubuhi secara paksa oleh tersangka. Atas kejadian itu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Rantepao pada hari Senin 12 Agustus 2019.

Menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Rantepao, langsung mencari dan menangkap pelaku. Setelah cukup bukti penyidik meningkatkan status HR dari terduga menjadi tersangka. Saat ini tersangka HR ditahan di Rutan Polres Tana Toraja.

“Setelah cukup bukti tersangka kini ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, untuk proses penyidikan,” ujar Kapolsek Rantepao Kompol Marthen Buttu, Rabu (14/8).

erwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Melantik Ratusan Pejabat Ess III dan IV, Ombas Terancam Gagal Ikut Pilkada

ZONAKATA.COM - TORAJA UTARA  Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menjadi sorotan usai melakukan pelantikan eselon III dan IV jelang...

Berita Lain