ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang warga Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu inisial GL (39 thn) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.
GL ditangkap usai melakukan penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di wilayah Tallunglipu.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia mengatakan pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi maraknya transaksi narkotika.
“GL pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di sekitar lokasi tempat diamankan yaitu wilayah Kecamatan Tallunglipu,” kata Syahrul, Sabtu (11/5/2024).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lima sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu berat 2,44 gram dan satu buah helm merk bogo warna coklat yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
“Pelaku kami giring ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Syahrul.
Selain itu, Syahrul juga mengatakan jika pihaknya akan mengejar pemasok kepada pelaku, karena dipastikan pelaku memiliki jaringan pengedaran narkotika.
Atas perbuatannya, GL dijerat pasal 112 Juncto pasal 114 Juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati atas penyalahgunaan narkotika,” tutup Syahrul.
Ris/ZK