ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Rantepao. Dua pelaku, berinisial TN (37), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan BG (48), warga Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Andarias Tonapa, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara.
“Kedua pelaku sudah berada di Mapolres. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan TN di Jalan Pramuka, Rantepao, dan menemukan 8 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dibungkus menggunakan potongan lakban berwarna coklat.
Setelah dilakukan interogasi, TN mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pelaku lain, yaitu BG.
“Tidak lama setelah itu, kami berhasil mengamankan BG di Jalan S. Parman, Rantepao. Saat penggeledahan, kami menemukan satu buah kaca pyrex bekas pakai,” jelas Andarias.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 sachet plastik klip berisi sabu, 1 buah kaca pyrex bekas pakai, serta 2 buah handphone. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ris/ZK