ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sopir alat berat PT Sabar Jaya yang melindas seorang wanita lansia saat proyek pengerjaan jalan dan jembatan di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, ditetapkan tersangka.
Tersangka bernama Hendrik. Ia dianggap lalai saat bekerja sehingga menimbulkan korban luka.
“Iya, ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polres. Pasal yang disangkakan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Awaludin, Jumat (1/9/2023).
Awal menjelaskan, pihaknya juga menyita alat berat jenis Motor Grader sebagai barang bukti.
“Yang salah dihukum yah. Sudah di Polres pelakunya dan BB (barang bukti) juga sudah diamankan,” jelasnya.
Diketahui, korban adalah seorang wanita lansia bernama Marta Lai Buttu. Insiden korban dilindas alat berat terjadi pada Senin 21 Agustus 2023 lalu.
Rabu (30/8/2023) korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di RS Fatimah Makale, Tana Toraja.
Korban yang berusia 71 tahun diketahui mengalami luka serius pada bagian kaki akibat terlindas alat berat yang dikemudikan oleh Hendrik.
Pihak keluarga korban mengaku sangat berduka. Oleh karena itu mereka mendesak agar proyek dihentikan untuk sementara atau seiring proses hukum di kepolisian.
Mereka juga meminta tanggung jawab dari pihak perusahaan PT Sabar Jaya Pratama.
“Keluarga sangat menunggu tanggungjawab PT Sabar Jaya dan meminta kepolisian untuk menghentikan pekerjaan sampai perusahaan bertanggung jawab,” ujar salah satu keluarga korban, Daniel Kala’lembang saat dikonfirmasi terpisah.
Tom