ZONAKATA.COM – JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan meminta persetujuan fraksi-fraksi. “Setuju,” seru anggota DPR serentak, disusul ketukan palu Puan sebagai tanda pengesahan.
Revisi UU TNI ini mencakup empat perubahan utama. Pertama, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Dalam UU lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Namun, dalam UU baru, TNI aktif diperbolehkan menjabat di 14 kementerian/lembaga sipil, seperti Kementerian Pertahanan, Intelijen Negara, dan Kejaksaan Agung. Di luar 14 lembaga tersebut, TNI aktif tetap harus pensiun atau mundur.
Kedua, perubahan pada Pasal 53 tentang batas usia pensiun. Dalam UU lama, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun. Setelah revisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat.
Bintara dan tamtama kini bisa pensiun maksimal 55 tahun, perwira hingga kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 (60 tahun), bintang 2 (61 tahun), bintang 3 (62 tahun), dan bintang 4 (63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua kali).
Ketiga, perubahan pada Pasal 3 Ayat (2) tentang kedudukan TNI. Kini, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, Pasal 7 Ayat (15) dan (16) menambahkan tugas pokok TNI, termasuk menanggulangi ancaman siber dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan, revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.
“Pengesahan UU ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan dan pertahanan Indonesia,” ujarnya.
Dengan disahkannya revisi ini, TNI diharapkan dapat lebih efektif menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti ancaman siber dan terorisme.*