ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Ketua Asosiasi Pedagang Pertokoan Rantepao Julius Yusuf merespon peryataan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Selasa (23/2).
Pernyataan Bupati Kalatiku itu menyebut jika para pedagang pertokoan Rantepao hanya sebagai penyewa. Hal itu diungkapkan Kalatiku beberapa waktu lalu kepada sejumlah media.
Pernyataan Kalatiku itu kemudian ditepis oleh Julius. Ia menegaskan bahwa ia dan pedagang lainnya bukan penyewa melainkan pemilik. Terkait hal tersebut, ia mengaku punya bukti dan siap dipertanggung jawabkan.
Seperti diketahui, pertokoan Rantepao yang berlamat di jl Andi Mappanyukki, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara akan dibongkar. Sementara pedagang yang saat ini mendiami pertokoan akan direlokasi.
Namun menurut para pedagang, lokasi relokasi bagi mereka sangat tidak memungkinkan untuk mereka. Untuk itu, meski sudah mendapat SP 3 bahkan diancam akan digusur mereka memilih untuk tetap bertahan.
Diketahui bahwa polemik pertokoan Rantepao saat ini berstatus proses hukum dan Julius berharap semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan karena Indonesia adalah Negara Hukum.
(Juf/ZK)