Diduga Korupsi, Kepala Lembang Bau Ditahan Kejari Tana Toraja
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 24 Mei 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang oknum Kepala Lembang (desa) di Kabupaten Tana Toraja, KL, ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa sebesar Rp.821 juta. Tersangka menggunakan ADD untuk pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Micro Hidro namun proyek itu terbengkalai.
KL yang merupakan Kepala Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, ditahan bersama oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yaitu TRN, sejak Jumat (24/2) siang.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka, selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIB Makale
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua, mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka melakukan tindak pidana penyalagunaan dana desa tahun 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil audit oleh tim Kejaksaan dan tim Inspektorat pada tanggal 17 Mei 2019 lalu, salah satu kegiatan yang bermasalah adalah. pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang belum bisa difungsikan karena belum tuntas dikerjakan.
Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Micro Hidro yang dimulai tahun 2017 itu diduga merugikan negara sebesar Rp.821 juta dengan rincian, pada tahun 2017 dialokasikan 376 juta dan tahun 2018 kembali dianggarkan sebanyak Rp.445 juta.
Jefri Penanging mengatakan jika kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan atas UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. **
- Penulis: Gibran
