ZONAKATA.COM – LUWU UTARA Personil Polsek Sukamaju, menangkap JR (39 thn), warga Kampung Sepang, Dusun Landung, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Fatalnya, yang dicabuli itu adalah anak kandungnya sendiri berinisial SI (15 thn) yang baru saja tamat dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penangkapan atas JR dilakukan berdasarkan laporan ibu korban atau istri pelaku berinisial SM pada Selasa (18/6) di Mapolsek Sukamaju.
Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru mengatakan, pelaku JR ditangkap di kebun kelapa sawit, pada hari itu juga, saat pelaku saat sedang bekerja memanen sawit di kebun.
Kawaru menjelaskan, setelah pihak Polsek mendapat laporan dari korban dan ibu korban, anggotanya langsung menuju ke lokasi kebun sawit dan mendapati pelaku sedang bekerja memanen sawit.
“Kita langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek,” kata Kapolsek Sukamaju, Rabu (19/6).
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika ia telah 8 kali menggauli anak kandungnya sendiri.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya didalam rumahnya saat istrinya sedang keluar rumah. Terakhir menggauli anaknya pada desember 2018 lalu,” jelas Kawaru.
Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sukamaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. **