ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Seorang pemuda inisial ISJ (19 tahun) warga Lembang (Desa) Sapan Kua-kua Kecamatan Buntao ditangkap polisi setelah mencuri dua ekor ayam.
Pria tersebut diamankan setelah mencuri ayam jantan di Jalan poros Panga-Pa’biteran Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu milik korban bernama Rabsda Feny Matutu pada Selasa (1/8/2023) pagi.
Korban mengetahui ayamnya hilang saat hendak memberi makan ayam jantan peliharaannya, namun dua ekor sudah tidak ada dalam kandang.
Kemudian mengecek rekaman kamera pengintai CCTV dan melihat pelaku mengendarai motor turun mengambil ayam miliknya di dalam kandang.
“Pelaku sudah diamankan anggota Resmob dan ditemukan barang bukti dua ekor ayam jantan,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy, Kamis (3/8/2023).
Saat diinterogasi di Mapolres Toraja Utara, ISJ mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua ekor ayam korban pada pagi hari itu.
“Pelaku juga akui pernah melakukan pencurian uang tunai Rp. 1,7 juta di lemari milik korban dan kemudian mengambil dua ayam lagi,” terang Aris.
ISJ beserta barang bukti dua ekor ayam jantan dan satu unit motor diamankan di Mapolres Toraja Utara di Panga guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Ris/ZK