Gugatan PDI Perjuangan Toraja Utara Ditolak MK
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 10 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan PDI Perjuangan Toraja Utara.
Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK menolak eksepsi termohon dan dalam pokok permohonan MK juga menolak permohonan untuk keseluruhan.
Permohonan gugatan perkara ini bernomor 79-03-27/PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019. Gugatan ini Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Toraja Utara Tahun 2019.
Dalam permohonan itu, PDI Perjuangan menggugat selisih suara didapil Toraja Utara 3. Menurut KPU Toraja Utara selaku termohon, PDI Perjuangan memperoleh 2.557 suara, Gerindra 2.558 suara dan Hanura mendapatkan 2.579 suara.
Sedangkan menurut pemohon, PDI Perjuangan memperoleh 2.557 suara Gerindra 2.558 suara dan Hanura mendapatkan 2.527 suara.
Selain itu dalam permohonannya PDI Perjuangan juga memohon agar dilaksanakan pemilu ulang di TPS 09 Lembang Siba’ta, Kecamatan Tondon karena diduga ada 51 surat suara orang yang telah meninggal dunia dan tidak berdomisili lagi ditempat itu namun masih ikut mencoblos. **
- Penulis: zonakatacom
