Bupati Larang Bus dan Mobil Ekspedisi Masuk Kota Rantepao Pada Pagi Hari
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang kembali memberikan peringatan kepada mobil ekspedisi dan bus yang akan masuk Kota Rantepao.
Ia menjelaskan kebijakan terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan bongkar muat barang umum atau ekspedisi di wilayah administratif kabupaten Toraja Utara.
Terutama pada ruas jalan utama di Kota Rantepao yang menjadi keluhan masyarakat. Salah satu penyebab kemacetan karena kendaraan tersebut mengambil badan jalan.
Sesuai instruksinya, Bupati Ombas sapaan Yohanis Bassang menegaskan agar bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita.
Sementara untuk aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 hingga 06.00 Wita.
“Jam 6 pagi kita sudah larang masuk Kota Rantepao, karena aktivitas warga sudah mulai seperti mengantar anak ke sekolah dan berangkat kerja. Jika ingin masuk kota sebelum jam 6,” tegas Ombas.
Hal itu disampaikannya di hadapan jajaran OPD saat apel gabungan lingkup perkantoran Marante di Kecamatan Tondon, Selasa (11/1).
Sementara bagi kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao operasional loading dapat dizinkan jika memiliki fasilitas gudang sendiri atau tempat bongkar.
Namun, jika tidak memiliki fasilitas droping hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada pukul 20.00-06.00 Wita.
“Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk Rantepao pada jam-jam sibuk, boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” pungkas Ombas.
Kebijakan Bupati Toraja Utara tersebut merupakan bagian upaya pemerintah daerah menciptakan ketertiban, keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna sarana dan prasarana publik, yakni pengguna jalan umum.
Hal itu tertuang pada Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum pada pasal 19 ayat 1 yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ris/ZK
- Penulis: Gibran
