ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kepolisian Resor Tana Toraja kembali membubarkan judi sabung ayam yang berlangsung di di Lembang Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Toraja Utara. Minggu (1/12).
Saat tiba di lokasi, personil polisi yang terdiri dari Polsek Nanggala bersama Tim Buser Polres Tana Toraja langsung membongkar arena judi sabung ayam, karena para pelaku telah membubarkan diri.
“Saat personil tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam langsung membubarkan diri. Selanjutnya anggota membongkar tenda arenanya,” kata KBO Sat Reskrim Ipda Aksan Suwardi.
Sayang dalam pembubaran tersebut tidak seorang pun pelaku judi sabung ayam maupun barang bukti yang diamankan oleh petugas.
Dalam kegiatan itu sempat beredar kabar jika judi sabung itu telah mendapat ijin dari pihak kepolisian sehingga banyak masyarakat maupun pelaku judi sabung ayam yang berbondong-bondong ke lokasi itu.
Hal tersebut langsung dibantah oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP. Gregorius Liliek Tribhawono Iryanto. Ia menegaskan bahwa tidak akan pernah ada ijin dari pihak kepolisian untuk membuka praktek judi sabung ayam.
“Itu kabar bohong atau hoax. Itu adalah perbuatan yang jahat dari oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membohongi masyarakat bahwa seolah olah kegiatan judi sabung ayam itu telah dapatkan izin dari polisi,” tegas Liliek Tribhawono.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi atau klaim dari oknum oknum tertentu yang mengajak berjudi sabung ayam dengan alasan seolah olah telah ada izin dari Polisi.
“Yang ada izin diterbitkan adalah izin keramaian untuk melaksanakan kegiatan ritual adal pesta rambu solo, bukan izin membuka arena judi sabung ayam di pesta rambu solo, jangan dibolak balik pengertiannya”. kata Liliek Tribhawono.
Di akhir keterangannya, Kapolres Tana Toraja kembali mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati ritual adat, dengan cara tidak mencampurkan adukkan antara ritual adat dengan praktek judi khususnya judi sabung ayam.
📷 Erwin