ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sejumlah organisasi mahasiswa di Kabupaten Tana Toraja menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (23/8/2024) di Gedung DPRD dan Kantor KPU Tana Toraja.
Aksi ini dikoordinir oleh Aliansi Mahasiswa Toraja Selamatkan Demokrasi (Amara) yang terdiri dari berbagai organisasi, seperti GMKI, GMNI, PMKRI, BEM IAKN Toraja, BEM UKI Toraja, dan SAPMA Pemuda Pancasila.
Tujuan utama aksi ini adalah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai merugikan, serta memberikan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024. Para mahasiswa khawatir bahwa DPR RI berupaya melawan keputusan MK demi kepentingan kelompok tertentu.
Aksi dimulai di depan Gedung DPRD Tana Toraja dengan berbagai orasi yang menentang upaya DPR RI terkait RUU Pilkada. Mereka menilai RUU tersebut sebagai upaya menyimpang dari konstitusi dan merusak demokrasi. Aksi ini sempat diwarnai pembakaran ban bekas di depan gedung, yang membuat aparat keamanan memperketat penjagaan.
Mahasiswa menegaskan bahwa keputusan MK adalah final dan harus dijalankan. Mereka mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Setelah menggelar aksi di DPRD, para mahasiswa melanjutkan protes di depan Kantor KPU Tana Toraja. Di sini, mereka menuntut agar KPU segera membuat Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan keputusan MK. Jenderal Lapangan Aksi, Imanuel Taulangi, menegaskan bahwa KPU harus mematuhi keputusan MK tanpa ada penyimpangan.
“KPU harus menjalankan keputusan MK sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Imanuel di hadapan peserta aksi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisioner KPU Tana Toraja, Intan Parerungan, mengatakan bahwa KPU akan mematuhi keputusan MK. Ia menyampaikan bahwa amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 akan menjadi dasar hukum dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.
“Keputusan MK ini akan dijadikan rujukan dalam penyusunan PKPU, hal tersebut telah ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers pada Kamis malam,” kata Intan.
Intan juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya bertugas menjalankan regulasi yang diturunkan oleh KPU RI.
Dalam aksi ini, perwakilan mahasiswa, Nopen K dari GMKI, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini. Ia menekankan bahwa jika PKPU yang dibuat oleh KPU tidak sesuai dengan keputusan MK, mereka siap melakukan aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
“Kami menuntut agar KPU segera menetapkan PKPU yang benar-benar sesuai konstitusi. Jika tidak, kami siap untuk melakukan aksi lebih besar lagi,” tegas Nopen.
Aksi ini menjadi cerminan komitmen mahasiswa untuk menjaga demokrasi yang transparan dan sesuai aturan hukum, terutama dalam pelaksanaan Pilkada di Tana Toraja yang akan datang.