Indisipliner, Anggota Polres Tana Toraja di Pecat Dengan Tidak Hormat
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 11 Okt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Tidak pernah melaksanakan tugas, Bripka Nasru anggota Polres Tana Toraja diberhentikan tidak dengan hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH in Absentia) yang dilaksanakan di halaman Mapolres, Kamis (10/10).
Nasru dianggap telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sehingga yang bersangkutan dikenakan sangsi pemecatan.
Peraturan itu diperkuat dengan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor : KEP/699/VIII/2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait, mengatakan keputusan PTDH terhadap Nasru telah melalui proses yang panjang, mulai dari proses pemeriksaan , wanjak serta dilakukan sidang kode etik profesi Polri (sidang in absentia) tanggal 1 April 2019 lalu yang merekomendasikan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Nasru.
“Kejadian PTDH ini jangan sampai terulang lagi, laksanakanlah tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan landasan hidup bagi seorang anggota Polri,” kata Julianto.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Tana Toraja Ipda Constantinus LW mengatakan bahwa, Nasru selain terjerat tindakan indisipliner juga terlibat tindak pidana curanmor di Kabupaten Enrekang beberapa waktu lalu.
“Yang bersangkutan Nasru telah tiga kali disidang disiplin dengan pelanggaran indisipliner meninggalkan tugas selama 30 hari berturut turut, namun dia tetap tidak merubah perilakunya,” jelas Constantinus.

Dikatakan pada tahun 2014 yang lalu Nasru di jatuhi pidana kurungan penjara di lapas Enrekang selama 2 tahun 3 bulan, namun setelah selesai menjalani hukumannya ia tetap tidak masuk melaksanakan tugas di Polres Tana Toraja sampai saat ini,” ungkap Constantinus.
Menurut Constantinus surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Nasru diberikan kepada istrinya karena keberadaannya sudah tidak diketahui keberadaannya.
- Penulis: Gibran
