Ajukan Perppu Pilkada Serentak 2024 ke DPR, Mendagri Usul Pilkada Dimajukan ke September

Populer

ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9/2023).

Dalam Perppu yang diusulkan itu salah satu muatannya adalah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dari yang sebelumnya November dimajukan menjadi September.

Menurut Tito, bila pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan November, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemerintahan daerah di berbagai wilayah.

Memajukan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada September 2024. Menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan,” kata Tito seperti yang dikutip dari kompas.

Dikatakan agar tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah.

Diketahui, sebelumnya Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI itu dipimpin H.Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu RI Erwyn JH Malonda serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Pemerintah Genjot Produksi Gula Nasional, Petani Jadi Fokus Utama

ZONAKATA.COM - BANYUWANGI   Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat terwujudnya swasembada gula nasional melalui...

Berita Lain