Jual Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi, Pria Ini Ditangkap Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 11 Des 2019
- print Cetak

int
ZONAKATA.COM – PALOPO Seorang pria di Palopo ditangkap karena menjual anak di bawah umur untuk transaksi prostitusi. Lelaki yang bernama Rusli alias Reza (42 thn) ini ditangkap Tim Resmob Polres Palopo, Selasa (10/12)) malam, di kawasan Terminal Dangerakko Kota Palopo.
Lelaki ini harus berurusan dengan polisi lantaran menjajakan anak dibawah umur kepada pria hidung belang. Korbannya berinisial NH masih bau kencur. Gadis yang baru berusia 13 tahun menurut informasi sudah empat kali dijual ke hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan bahwa korban yang berasal dari
daerah Bone Bone, Luwu Utara awalnya diajak oleh pelaku untuk menjadi anak ayam saat korban berada disalon pelaku.
Dengan diiming-imingi sejumlah uang yang dapat diperoleh dengan cara instan membuat NH terbujuk dengan rayuan pelaku. Selanjutnya foto korban dipasang di melalui
aplikasi miChat untuk ditawarkan kepada pelanggan.
“Korban dijual kepada lelaki hidung belang dengan nilai transaksi Rp.500 ribu. Namun pelaku hanya memberi korban sebesar Rp.100 ribu hingga Rp.150 ribu untuk sekali kencan,” ungkap Ardy Yusuf, Rabu (11/12).
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah smartphone.
“Barang bukti sebuah smartphone ini menguatkan keterlibatan pelaku dalam transaksi prostitusi anak dibawah umur. Selain itu kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya. Pelaku terancam 15 tahun penjara,” ungkap Ardy. **
- Penulis: zonakatacom
