KPU Toraja Utara Tetapkan Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan
- account_circle Gibran
- calendar_month Sabtu, 26 Okt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA KPU Toraja Utara menetapkan syarat minimal dan penyebaran dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2020 mendatang.
Penetapan syarat dukungan perseorangan itu dilakukan dalam rapat pleno KPU Toraja Utara, Sabtu (26/10). Rapat pleno tersebut, dipimpin Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom, dihadiri anggota dan staf KPU serta perwakilan dari Bawaslu Toraja Utara.
Dalam menetapkan persyaratan itu KPU Toraja Utara berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2017 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan pedoman dari PKPU itu maka KPU Toraja Utara menetapkan minimal dukungan bagi calon perseorangan paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir Kabupaten Toraja Utara tahun 2019.
Sementara untuk jumlah sebaran dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Toraja Utara yakni 21 kecamatan.
“Untuk itu jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan yakni 15.652 dukungan karena jumlah DPT terakhir Toraja Utara sebanyak 156.514 pemilih yang harus tersebar minimal di 11 kecamatan,” ujar Komisioner KPU Toraja Utara, Divisi Parmas dan SDM Anshar Tangkesalu.
- Penulis: Gibran
