Gilir Anak Ingusan, Dua Kakek di Luwu Utara Diamankan Polisi
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 6 Sep 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – LUWU UTARA Dua orang pelaku persetubuhan anak dibawah umur ditangkap personil Polsek Baebunta, Selasa 3 September 2019 lalu. Kini keduanya, yakni Sada (60 thn) dan Ishak (56 thn) telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Baebunta.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pertengahan bulan Agustus 2019 lalu, saat Sada dan Ishak warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, mengimingi NH (9) seorang siswi SD di Luwu Utara dengan uang Rp.10 ribu.
Kedua kakek yang berstatus duda itu, kemudian menggilir NH. Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin mengatakan kasus tersebut terungkap karena adanya laporan keluarga korban.
“Setelah menerima laporan itu, kami langsung mengejar pelaku,” ujar Iptu Budi Amin, Kamis (5/9).
Kedua pelaku sempat keluar daerah. Dan ketika diketahui lokasi persembunyian, Polsek Baebunta kemudian melakukan koordinasi dengan Polres setempat, dan akhirnya menangkap kedua pelaku.
“Satu pelaku kita amankan dikabupaten Luwu Timur dan satu di Luwu. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Budi.
- Penulis: zonakatacom
