ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Bawaslu Tana Toraja menggelar Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan di Arion Cafe Makale, Kamis (4/4/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah narasumber salah satunya, Jayady mantan anggota Panwaslu Kabupaten Tana Toraja pada Pilkada 2015 silam.
Dalam materinya, Jayady menyampaikan betapa pentingnya sikap profesionalisme pengawas pemilu dalam penegakan hukum pemilu. Hal ini sejalan dengan 11 prinsip yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Pemilu.
Ke 11 prinsip yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu, seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dijelaskan pula bahwa dalam tahapan pemilu ada beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi seperti pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu, sengketa proses pemilu, sengketa hasil pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, Pengawas Pemilu harus mengedepankan upaya pencegahan. Ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. Setelah itu dilakukan pengawasan dan penindakan,” bebernya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tana Toraja, Widiyatmo menekankan bahwa pemilu merupakan manifestasi daulat rakyat yang perlu dijaga.
“Untuk itu penegakan hukum pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu akan menghasilkan keadilan pemilu, ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan anggota Bawaslu, Sekretaris dan staf Bawaslu. Sementara yang menjadi peserta adalah Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kecamatan se-Tana Toraja beserta staf.(*)