71 Warga Binaan Rutan Makale Dapat Remisi Natal
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 25 Des 2018
- print Cetak

Perayaan Natal 2018 di Rutan Klas IIB Makale yang dipimpin oleh Pdt. Petrus Senga, S.Th yang diikuti oleh pegawai rutan dan warga binaan.
ZONAKATA.COM, TANA TORAJA – Sebanyak 71 warga binaan Rutan Klas II B Makale mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada perayaan Natal 2018. Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya adalah perempuan.
“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan di rutan,” kata Kepala Rutan Klas II B Makale Luther Toding Patandung, Selasa (25/12).
Kepada Zonakata.Com, Luther Toding menjelaskan bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
“Karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali ketengah masyarakat,” jelas Luther.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan pemasyaratan Rutan Klas II Makale, dilakukan usai perayaan Natal yang dipimpin oleh Pdt. Petrus Senga, S.Th
Pembacaan pemberian remisi bagi 71 warga binaan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Kamal Yahya. Dimana disebutkan ada warga binaan yang mendapatkan remisi 2 bulan, 1 bulan dan bahkan ada yang cuma mendapatkan remisi 15 hari.
Sementara pemberian remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Klas II B Makale Luther Toding Patandung yang diberikan secara simbolis kepada salah satu warga binaan, Anto Pakan.
Gibran Raka
- Penulis: Gibran
